TIGA MANTAN KADIS DLH DISOROT, PASCA PEMERIKSAAN KEJARI LUBUKLINGGAU: PUBLIK DESAK PENETAPAN TERSANGKA - Liputan Kasus

Breaking News

Postingan Populer

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 04 Oktober 2026

TIGA MANTAN KADIS DLH DISOROT, PASCA PEMERIKSAAN KEJARI LUBUKLINGGAU: PUBLIK DESAK PENETAPAN TERSANGKA


LUBUKLINGGAU — Penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023–2024 kembali menjadi perhatian masyarakat.


Desakan publik menguat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mantan Kepala DLH Subandio Amin dan Drs. M. Johan Imam Sitepu.


Dalam pemberitaan sebelumnya, Subandio Amin diperiksa penyidik Kejari Lubuklinggau pada 30 Juni 2026 sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB. 


Sementara Johan Sitepu diperiksa pada 15 Juli 2026. Kejari menyebut Johan diperiksa sebagai saksi selama sekitar empat jam, mulai pukul 09.30 hingga 13.30 WIB. Pada saat itu, perkara telah berada pada tahap penyidikan dan ratusan saksi telah dimintai keterangan. 


Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: setelah rangkaian pemeriksaan, pengumpulan dokumen, penggeledahan dan pemeriksaan ratusan saksi, kapan penyidik akan menentukan pihak yang secara hukum bertanggung jawab?


PUBLIK DESAK PERKARA MASUK TAHAP PENETAPAN TERSANGKA


Masyarakat Lubuklinggau kini mendesak Kejari Lubuklinggau agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil penyidikan.


Jika dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti, aliran anggaran dan alat bukti lainnya telah ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab, publik meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan, termasuk penetapan tersangka apabila syarat hukum telah terpenuhi.


Desakan tersebut bukan berarti meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah.


Sebaliknya, masyarakat meminta agar proses penyidikan memiliki kejelasan dan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi.


“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, jangan berhenti di pemeriksaan saksi. Tetapkan siapa yang bertanggung jawab sesuai hukum. Tetapi kalau belum cukup, sampaikan juga kepada masyarakat apa yang masih didalami,” ujar salah seorang warga Lubuklinggau.


RATUSAN SAKSI TELAH DIPERIKSA


Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan DLH Lubuklinggau ini telah melalui proses panjang.


Kejari Lubuklinggau sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor DLH pada 3 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dua boks besar dokumen serta satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara. 


Dalam perkembangan berikutnya, jumlah saksi yang diperiksa mencapai ratusan orang. Salah satu laporan menyebut sekitar 350 orang telah dipanggil, mulai dari pegawai DLH, petugas kebersihan, tukang sapu hingga petugas pengangkut sampah. 


Artinya, proses hukum perkara tersebut bukan lagi berada pada tahap awal.


Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti tersebut sudah cukup untuk menentukan arah perkara.


TIGA MANTAN KEPALA DLH DALAM SOROTAN


Tiga nama yang menjadi perhatian publik adalah Subandio Amin, Hendra Gunawan, dan Drs. M. Johan Imam Sitepu.


Ketiganya pernah menduduki jabatan Kepala DLH Kota Lubuklinggau pada periode berbeda.


Namun, posisi atau jabatan seseorang pada suatu periode tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.


Subandio Amin dan Johan Sitepu telah diberitakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. 


Sementara untuk Hendra Gunawan, keberadaannya dalam konteks perkara harus tetap dibedakan antara posisinya sebagai mantan Kepala DLH pada periode terkait dengan status hukum seseorang dalam proses penyidikan.


Dengan demikian, publik meminta penyidik menilai setiap pihak berdasarkan peran, kewenangan, dokumen, keterangan saksi, aliran dana dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan jabatan.


“JANGAN HANYA DIPERIKSA, KALAU BUKTI SUDAH CUKUP HARUS ADA KEPASTIAN”


Sorotan masyarakat kini bergeser dari pertanyaan “siapa yang sudah diperiksa?” menjadi “apa hasil dari pemeriksaan tersebut?”


Masyarakat menilai pemeriksaan terhadap ratusan orang harus memiliki ujung yang jelas.


Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, masyarakat meminta pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum.


Sebaliknya, apabila bukti belum cukup, penyidik tetap diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi.


“Jangan sampai masyarakat melihat kasus ini hanya ramai saat ada pemeriksaan. Setelah itu tidak ada kejelasan. Kami ingin tahu apakah perkara ini akan sampai kepada penetapan tersangka atau bagaimana hasil akhirnya,” ujar warga lainnya.


KEJATI SUMSEL DIMINTA IKUT MENGAWAL


Masyarakat juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk ikut memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum.


Desakan tersebut bukan untuk mengarahkan siapa yang harus menjadi tersangka.


Publik hanya meminta agar apabila hasil penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum, maka proses penetapan tersangka tidak ditunda tanpa alasan yang jelas.


Sebaliknya, apabila belum memenuhi syarat, masyarakat juga meminta penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan perkara.


BUKTI HARUS MENJADI DASAR


Dalam perkara dugaan korupsi, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena pernah menduduki suatu jabatan.


Karena itu, seluruh pihak yang diperiksa harus ditempatkan berdasarkan status hukum masing-masing sampai ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum dan pengadilan.


Namun demikian, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut pengelolaan keuangan negara.


Setelah penggeledahan, penyitaan dokumen dan perangkat elektronik, serta pemeriksaan ratusan saksi, publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejari Lubuklinggau.


Jika alat bukti telah cukup, masyarakat mendesak penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai hukum. Jika belum cukup, publik meminta proses penyidikan terus dilanjutkan dan perkembangannya disampaikan secara terbuka.


Hingga pemberitaan mengenai pemeriksaan terakhir yang ditemukan, belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan telah dilakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi DLH Lubuklinggau tersebut. 


Publik kini menunggu: setelah ratusan saksi diperiksa dan sejumlah alat bukti dikumpulkan, apakah perkara ini segera memasuki babak penetapan tersangka?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Menu Halaman Statis